PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 105
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan
bahan, menyusun, mendokumentasikan, memantau,
dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang
berlaku di lingkungan BKN serta menyiapkan bahan,
menyusun, mendokumentasikan, memantau, dan
mengevaluasi perjanjian kerja sama.
(2) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas
menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan kerja sama dalam negeri, serta mengelola
sistem informasi kerja sama dalam negeri.
(3) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas
menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan kerja sama luar negeri, serta mengelola
sistem informasi kerja sama luar negeri.
