PERATURAN_BKN
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 4
(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.
(2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
5
- Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau bagi PNS yang tidak menduduki b. PPK melalui ryB jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. (41 Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan Masa Persiapan Pensiun
Paragraf 1 Penetapan Pemberian
