PERATURAN_BKN
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 3
(1) Presiden berwenang menetapkan pemberian, penolakan,
atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. (21 PPK berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mendelegasikan kewenangannya kepada B/B untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
