PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Analis Pengelolaan Keuangan APBN dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (2) Analis Pengelolaan Keuangan APBN dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
