Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung; b. SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan c. SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.
