Pasal 26
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus melampirkan, antara lain dengan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan perikatan dan penyelesaian tagihan bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang mendapatkan penugasan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan perintah pembayaran bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang mendapatkan penugasan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis laporan keuangan instansi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Pengelolaan Keuangan
APBN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik. (5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usul penetapan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Vertikal; b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di Instansi Pusat; dan c. Kepala Satuan Kerja pada unit kerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di Instansi Vertikal. (7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
