Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari
diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
