PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 20
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina. (2) Uji kompetensi bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilaksanakan sejak tanggal 2 Januari 2022. (3) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
