Pasal 22
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya. (2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
