PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah...
Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Daerah Provinsi wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
