Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang. (3) Dalam MENETAPKAN Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (4) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Kantor Kas Daerah.
