Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. (4) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar. (5) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
(6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (7) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (8) Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimutasi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah berakhirnya proses pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
