PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
Unit pengendalian Gratifikasi menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) ke Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
