Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) harus dicatat dan dilakukan reviu awal oleh unit pengendalian Gratifikasi. (2) Reviu awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reviu atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan b. reviu atas laporan Gratifikasi. (3) Apabila diperlukan, unit pengendalian Gratifikasi dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan. (4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi. (5) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap Pegawai dan pemberi Gratifikasi; b. pangkat, golongan, dan jabatan Pegawai; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. penjelasan umum.
