Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan disampaikan secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir yang telah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperoleh di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau dengan cara mengunduh pada website Komisi Pemberantasan Korupsi: www.kpk.go.id. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. Jabatan Pegawai; c. Tempat dan waktu penerima Gratifikasi; d. Uraian jenis Gratifikasi yang diterima; dan e. Nilai Gratifikasi yang diterima. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja ke unit pengendalian Gratifikasi terhitung sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.
