PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Keanggotaan unit pengendalian Gratifikasi paling sedikit terdiri atas: a. Ketua, merangkap anggota; b. Wakil Ketua, merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. pejabat pimpinan tinggi; b. pejabat administrator; c. pejabat fungsional; dan d. pelaksana di lingkungan Inspektorat dan unit lain yang terkait.
