PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 4
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam melakukan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara membentuk unit pengendalian Gratifikasi. (3) Unit pengendalian Gratifikasi berkedudukan pada Inspektorat dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Inspektur. (4) Keanggotaan dan tugas unit pengendalian Gratifikasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
