PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Hasil status kepemilikan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada Pelapor pada kesempatan pertama oleh unit pengendalian Gratifikasi. (2) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui unit pengendalian Gratifikasi atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan setelah mendapatkan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
