PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2011
Pasal 6
(1)
Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2)
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3)
Keanggotaan
Komisi
Yudisial
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 2 (dua) orang mantan hakim;
b. 2 (dua) orang praktisi hukum;
c. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan
d. 1 (satu) orang anggota masyarakat.
4.
Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
