PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2011
Pasal 3
(1) Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. (2) Komisi . . .
(2)
Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di
daerah sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
susunan,
dan
tata
kerja
penghubung
Komisi
Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
