PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2011
Pasal 11
(1) Komisi Yudisial dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. (2) Sekretaris jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil. (3) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial. 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 . . .
