PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2011
Pasal 12
(1) Sekretariat jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial. (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat jenderal diatur dengan Peraturan Presiden. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
