PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2011
Pasal 40A
(1) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
