Pasal 38
(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR. (2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. menerbitkan laporan tahunan; dan b. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat. (3) Laporan . . .
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a paling sedikit memuat:
a. laporan penggunaan anggaran;
b. data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan
pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan
c. data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku Hakim.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disampaikan pula kepada Presiden.
(5)
Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang-
Undang.
23. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 40A dan Pasal 40B, yang berbunyi sebagai
berikut:
