Pasal 37
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi
Yudisial,
Presiden
mengajukan
calon
anggota
pengganti sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah
keanggotaan yang kosong kepada DPR.
(2)
Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak terjadi kekosongan.
(3)
Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari calon yang diajukan
Presiden yang tidak terpilih oleh DPR berdasarkan
urutan.
(4)
Anggota
Komisi
Yudisial
yang
menggantikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan
sisa masa jabatan anggota Komisi Yudisial yang
digantikannya.
(5)
Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan
calon anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
22. Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:
