PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2011
Pasal 29
(1) Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Pimpinan Komisi Yudisial memberitahukan mengenai berakhirnya masa jabatan Komisi Yudisial kepada Presiden paling lambat 1 (satu) tahun sebelum habis masa jabatan. 21. Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
