Pasal 28
(1)
Presiden membentuk panitia seleksi pemilihan
anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling lama
(tiga)
bulan
setelah
menerima
surat
pemberitahuan dari pimpinan Komisi Yudisial.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur Pemerintah, praktisi hukum,
akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
(3)
Panitia seleksi mempunyai tugas:
a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon
anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu
15 (lima belas) hari;
b. melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi
serta seleksi kualitas dan integritas calon
anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu
(enam
puluh)
hari
terhitung
sejak
pengumuman pendaftaran berakhir; dan
c. menentukan . . .
c. menentukan dan menyampaikan calon anggota
Komisi Yudisial sebanyak 21 (dua puluh satu)
calon dengan memperhatikan komposisi anggota
Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
panitia
seleksi
bekerja
secara
akuntabel dan transparan dengan mengikutsertakan
partisipasi masyarakat.
(5)
Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
sejak menerima calon dari panitia seleksi, Presiden
mengajukan 21 (dua puluh satu) calon anggota
Komisi
Yudisial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) huruf c kepada DPR.
(6)
DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon
anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.
(7)
Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR
kepada Presiden paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung
sejak
tanggal
berakhirnya
pemilihan
untuk disahkan oleh Presiden.
(8)
Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya surat Pimpinan DPR.
20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
