Pasal 26
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berusia . . .
d.
berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun
dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun
pada saat proses pemilihan;
e.
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang
relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang
hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
f.
berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan
di Indonesia;
g.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
h.
memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
i.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan; dan
j.
melaporkan harta kekayaan.
19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
