Pasal 25
(1) Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon hakim agung ke DPR dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial. (4) Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut- turut atas keputusan mengenai pengusulan calon hakim agung ke DPR, keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota. 17. Ketentuan Bagian Pertama Pengangkatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pengangkatan 18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
