PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis...
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN, Salinan Keputusan PRESIDEN, Lampiran Keputusan PRESIDEN, dan Petikan Keputusan PRESIDEN tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas selain kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
