PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis...
Pasal 4
Angka pengenal nomor Penetapan kolektif Keputusan PRESIDEN tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 5 (lima) digit angka pertama menunjukkan nomor urut keputusan, KEPKA, huruf kapital selanjutnya menunjukkan jenis pemberhentian, 2 (dua) digit angka berikutnya menunjukkan bulan penetapan keputusan, dan 2 (dua) digit angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan, sehingga seluruhnya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
