PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis...
Pasal 3
Angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 2 (dua) huruf kapital pertama menunjukkan jenis pemberhentian, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, dan 6 (enam) digit angka terakhir menunjukkan nomor urut pertimbangan teknis, sehingga seluruhnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
