PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis...
Pasal 2
Penetapan angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
