PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis...
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.
