Pasal 9
BAB 2 — PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Dalam hal Penugasan PNS dilakukan dalam rangka
melaksanakan Tugas Jabatan khusus, PPK Instansi Induk mengajukan surat pemberitahuan Penugasan PNS kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(3) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan
Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK Instansi Induk.
(4) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Contoh Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
