Pasal 8
(1) Penugasan PNS dapat dilakukan berdasarkan perintah
dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima.
(2) Dalam hal Instansi Penerima menyetujui permintaan,
PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(3) Dalam hal Instansi Penerima menolak permintaan,
usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
(4) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian.
(6) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan.
(7) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan
Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB.
(8) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan.
(9) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
