Pasal 7
(1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS
menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk.
(2) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya.
(3) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Instansi Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menyetujui atau menolak permintaan.
(5) Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK
atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(6) Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan
Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
(7) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian.
(9) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan.
(10) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan
Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB.
(11) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan.
(12) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
