PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 6
(1) Surat pemberitahuan Penugasan untuk melaksanakan
Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- uraian urgensi Penugasan yang meliputi:
- kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi;
- kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
- penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah;
- optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi; dan
- urgensi terhadap Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus;
- surat permintaan Instansi Penerima; dan
- surat persetujuan Instansi Induk.
(2) Terhadap pemberitahuan Penugasan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menetapkan rekomendasi yang menjadi dasar penetapan keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk.
(3) Pelaksanaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah
