PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 5
(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan
atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari Instansi Induknya.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk.
