PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 4
(1) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat
diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi untuk ditetapkan.
(3) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jabatan pimpinan tinggi;
- jabatan administrasi; dan
- jabatan fungsional.
