PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 3
(1) Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a terdiri atas:
- Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan
- Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi:
- PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus; dan
- PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.
(3) Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan
khusus pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi;
- kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
- penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan
- optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
