Pasal 10
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan
paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK dapat mendelegasikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada PyB.
(4) Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak
memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan keputusan Penugasan yang baru.
(6) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan
batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut.
(7) Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi
Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
