PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 11
(1) Permintaan perpanjangan Penugasan diajukan oleh
pimpinan Instansi Penerima kepada PPK Instansi Induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
