PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 12
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu PNS melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Penugasan pada:
- proyek pemerintah;
- organisasi profesi;
- organisasi internasional; dan
- badan atau instansi lain, yang ditentukan pemerintah.
(3) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
- jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.
