PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 13
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dapat
dilakukan atas dasar permintaan institusi yang membutuhkan atau Penugasan dari Instansi Induk.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk.
(3) Keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
