PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 14
(1) Proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan proyek yang
ditentukan pemerintah sebagai proyek pemerintah.
(2) Proyek pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
