PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 15
(1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus
organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf b merupakan organisasi yang memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.
