PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
