Pasal 30
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
CONTOH KASUS PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN
KHUSUS, PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LUAR INSTANSI
PEMERINTAH, PEMBERHENTIAN PENUGASAN, DAN PENUGASAN BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
Contoh Penugasan Pegawai Negeri Sipil dalam Tugas Jabatan Khusus: Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kompetensi khusus di bidang penyidikan dan penuntutan. Kompetensi khusus tersebut dimiliki oleh PNS yang menduduki jabatan fungsional Jaksa. Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permintaan penugasan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku instansi induk jabatan fungsional Jaksa.
Contoh Penugasan Pegawai Negeri Sipil di luar Instansi Pemerintah:
- Contoh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan pada proyek pemerintah antara lain meliputi kegiatan infrastruktur, transportasi, sumberdaya mineral, atau proyek pemerintah dalam rangka pemulihan dampak bencana yang didanai dan dikelola oleh Pemerintah.
- Contoh PNS yang ditugaskan pada Organisasi Profesi antara lain PNS yang ditugaskan pada organisasi profesi dokter, perawat, dan guru.
- Contoh PNS yang ditugaskan pada Organisasi Internasional antara lain PNS yang ditugaskan pada ASEAN Secretariat (ASEC), International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization (WTO), World Health Organization (WHO), atau World Bank.
- Contoh PNS yang ditugaskan pada badan atau instansi lain antara lain PNS yang ditugaskan pada badan layanan umum misalnya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan Pusat Pelayanan Teknologi.
- Contoh pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengakibatkan berakhirnya penugasan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan ditugaskan pada Organisasi Internasional International Monetary Fund (IMF). Setelah menjalankan 3 (tiga) tahun penugasan yang bersangkutan memasuki masa usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun. Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. Dengan ditetapkan keputusan tersebut maka masa penugasan yang bersangkutan juga berakhir.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
CONTOH FORMULIR SURAT PERMINTAAN PENUGASAN, KEPUTUSAN PENUGASAN,
NOTA PERTIMBANGAN TEKNIS, PERMINTAAN PERPANJANGAN PENUGASAN,
DAN KEPUTUSAN PERPANJANGAN PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH/
DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
- Contoh Formulir Surat Permintaan Penugasan Pada Instansi Pemerintah/
di luar Instansi Pemerintah
Nomor : …………………………, …………………..
Sifat :
Lampiran : Kepada
Perihal : Permintaan Penugasan Pada Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga/
Instansi Pemerintah/di Luar Gubernur/Bupati/Walikota ………*)
Instansi Pemerintah*) di ………………………………………….
Dengan hormat.
- Untuk memperlancar pelaksanaan tugas di ................................................................. **)
kami membutuhkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Saudara untuk:
Jenis jabatan yaitu ……………………………………….….. sebanyak ……….….. jabatan
Persyaratan jabatan yaitu:
…………………………………………………………………………………………..…; dan
……………………………………………………………………………………………………
- Dokumen Kelengkapan sebagaimana berikut:
…………………………………………………………………………………………..…; dan
……………………………………………………………………………………………………
Demikian permintaan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Instansi/Institusi *),
…………………………………………
Tembusan disampaikan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara
*) Dipilih salah satu.
**) Diisi bila perlu.
- Contoh Formulir Keputusan penugasan PNS oleh PPK/PyB
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ........ *)
NOMOR ……………………………………….
TENTANG
PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ........ *),
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan PNS pada instansi pemerintah/penugasan PNS dalam Tugas Jabatan Khusus pada instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan PNS pada instansi Pemerintah/penugasan PNS dalam Tugas Jabatan Khusus pada instansi pemerintah *).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Perundang- undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
- ………………………………………………………………………………………………………..………. );
Memperhatikan : 1. Surat ................................................., Nomor …..................., tanggal ....................., perihal Permintaan Penugasan Pegawai Negeri Sipil.
- …………………………………………………………………………………………………………… ); dan
- Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ............... tanggal ...........;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
Nama : ...................................................................................
NIP : ...................................................................................
Tanggal Lahir : ...................................................................................
Pangkat lama/Gol ruang/TMT : ........................./........................../............................
Jabatan : ...................................................................................
Unit Kerja : ................................................................................... Terhitung mulai tanggal .................................................................. melaksanakan tugas pada:
Instansi : ...................................................................................
Jabatan : ...................................................................................
Jangka waktu : ................................................................................... KEDUA : Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberhentikan/tidak diberhentikan *) dari jabatan ..... ...........................................................................................**) KETIGA : Kepada PNS yang diberhentikan/tidak diberhentikan *) dari jabatan …………………………………. ) sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA menduduki jabatan . ..................................................... ). KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- Kepala KPPN/Kasda..............................
Ditetapkan di pada tanggal
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB.....*),
..............................................
*) Dipilih salah satu. **) Diisi bila perlu.
- Contoh Formulir Nota Pertimbangan Teknis
DITERIMA :
TANGGAL :
AGENDA :
NOTA PERTIMBANGAN TEKNIS
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
INSTANSI :
NAMA LENGKAP A. STTB/Ijazah/Diploma/Akta:
TEMPAT DAN TGL. LAHIR ………………………………………………………………………….
NIP No ………………………….... Tanggal …………………………… NO. SERI KARPEG B. Ybs. Diserahi tugas sebagai ………………….……………..
LAMA PANGKAT ………………………………………………………………………….
GOL. RUANG mulai tanggal ………………………………………………………. SEJAK C. Surat Pernyataan Persetujuan MASA KERJA GOL. …………… TH Nomor ……………………………........................................... ………..…. BL Tanggal............................................................................. GAJI POKOK Rp. D. Surat Ket. Penghentian Pembayaran Gaji Nomor.............................................................................. Tanggal ........................................................................... PERS/KEP/PERTIMB. NO. E. Formasi Tahun ………….….. Gol. Ruang ………………... KEPALA BKN *) TGL. 1. Jumlah = …………………………….………………... BARU PANGKAT 2. Telah diisi = ……………………………………………… GOL RUANG MASA KERJA GOL. …………… TH Sisa = ……………………………………………… …………… BL GAJI POKOK Rp. BELAKU TMT
PERHITUNGAN MASA KERJA
PENGALAMAN MULAI DAN SAMPAI JUMLAH DINILAI JUMLAH
KERJA DENGAN TH. BL. TH. BL.
JUMLAH SELURUHNYA
CATATAN BKN WILAYAH PEMBAYARAN:
PERTIMBANGAN TEKNIS BKN **) USUL NOMOR:
Ditetapkan tanggal ……………………………. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota *)
…………………………………………………… ………………………………………………………………………….
*) Dipilih salah satu. **) Pertimbangan ini hanya berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal penetapan.
- Contoh Formulir Nota Pertimbangan Teknis Penarikan Penugasan
DITERIMA :
TANGGAL :
AGENDA :
NOTA PERTIMBANGAN TEKNIS
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
PENARIKAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INSTANSI :
NAMA LENGKAP A. STTB/Ijazah/Diploma/Akta:
TEMPAT DAN TGL. LAHIR ………………………………………………………………………….
NIP No ………………………….... Tanggal …………………………… NO. SERI KARPEG B. Ybs. Diserahi tugas sebagai ………………….……………..
LAMA PANGKAT ………………………………………………………………………….
GOL. RUANG mulai tanggal ………………………………………………………. SEJAK C. Surat Pernyataan Persetujuan MASA KERJA GOL. …………… TH Nomor ……………………………........................................... ………..…. BL Tanggal............................................................................. GAJI POKOK Rp. D. Surat Ket. Penghentian Pembayaran Gaji Nomor.............................................................................. Tanggal ........................................................................... PERS/KEP/PERTIMB. NO. E. Formasi Tahun ………….….. Gol. Ruang ………………... KEPALA BKN *) TGL. 1. Jumlah = …………………………….………………... BARU PANGKAT 2. Telah diisi = ……………………………………………… GOL RUANG MASA KERJA GOL. …………… TH Sisa = ……………………………………………… …………… BL GAJI POKOK Rp. BELAKU TMT
PERHITUNGAN MASA KERJA
PENGALAMAN MULAI DAN SAMPAI JUMLAH DINILAI JUMLAH
KERJA DENGAN TH. BL. TH. BL.
JUMLAH SELURUHNYA
CATATAN BKN WILAYAH PEMBAYARAN:
PERTIMBANGAN TEKNIS BKN **) USUL NOMOR:
Ditetapkan tanggal ……………………………. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Menteri/PimpinanLembaga/Gubernur/Bupati/Walikota *)
…………………………………………………… ………………………………………………………………………….
*) Dipilih salah satu. **) Pertimbangan ini hanya berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal penetapan.
- Contoh Formulir Permintaan Perpanjangan Penugasan
Nomor : ………………………………….. …………………….., ……………………. Sifat : ………………………………….. Lampiran : ………………………………….. Kepada Perihal : Permintaan Perpanjangan Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga/ Penugasan pada Instansi Gubernur/Bupati/Walikota …….. *) Pemerintah/di Luar Instansi di ………………………………………… Pemerintah
PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah/di luar Instansi Pemerintah pada ……………………………………………………………………, di bawah ini: Nama : ………………………………………………………………….
NIP : ………………………………………………………………….
Pangkat/Golongan Ruang : ………………………………………………………………….
Kami informasikan bahwa penugasan PNS yang bersangkutan akan berakhir pada tanggal ………..….................. Mengingat tenaga PNS yang bersangkutan masih dibutuhkan pada ......................................................................., kami mengajukan permintaan perpanjangan penugasan sampai dengan tanggal …………………………..…
Atas persetujuan tersebut kami sampaikan terima kasih.
………………….………, …………………… Pimpinan Instansi/Institusi *),
…………………………………….…………..
*) Dipilih salah satu.
- Contoh Formulir Keputusan Perpanjangan Penugasan PNS oleh PPK/PyB
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ........*)
NOMOR …………………………….
TENTANG
PERPANJANGAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ........ *),
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk diberikan perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah/perpanjangan penugasan PNS dalam tugas jabatan khusus pada instansi pemerintah *), oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan perpanjangan penugasan PNS pada instansi Pemerintah/perpanjangan penugasan PNS dalam tugas jabatan khusus pada instansi pemerintah *).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah; dan
- …………………………………………………………………………..………………………….; **)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
Nama : …………………………………………………….
NIP : …………………………………………………….
Tanggal Lahir : …………………………………………………….
Pangkat lama/Gol ruang/TMT : ……………/………………/..………………….
Jabatan : …………………………………………………….
Unit Kerja : ……………………………………………………. Terhitung mulai tanggal ................... melaksanakan perpanjangan penugasan pada:
Instansi :
Jabatan :
Jangka waktu : KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- Kepala KPPN/Kasda ..............................
Ditetapkan di pada tanggal
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB .....*),
..............................................
*) Dipilih salah satu. **) Diisi bila perlu.
- Contoh Formulir Keputusan Penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ............... *)
NOMOR……………………………….
TENTANG
PENUGASAN PNS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB ............ *),
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan PNS di luar instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Perundang- undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah; dan
- ………………………………………………………………………………………………………..………. **);
Memperhatikan : 1. Surat ................................................., Nomor …..................., tanggal ....................., perihal Permintaan Penugasan Pegawai Negeri Sipil.
- Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor .......... tanggal ..........; dan
- ……………………………………………………………………………………………………………….…….
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
Nama : ...................................................................................
NIP : ...................................................................................
Tanggal Lahir : ...................................................................................
Pangkat lama/Gol ruang/TMT : ........................./........................../............................
Jabatan : ...................................................................................
Unit Kerja : ................................................................................... Terhitung mulai tanggal .................................................................. melaksanakan tugas pada:
Instansi/Institusi *) : ...................................................................................
Jabatan : ...................................................................................
Jangka waktu : ................................................................................... KEDUA : Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberhentikan/tidak diberhentikan *) dari jabatan ..... ..........................................................................................**) KETIGA : Kepada PNS yang diberhentikan/tidak diberhentikan *) dari jabatan ………………………. ) sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA menduduki jabatan ..................................... ). KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- Kepala KPPN/Kasda ..............................
Ditetapkan di pada tanggal
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/PyB.....*),
..............................................
*) Dipilih salah satu. **) Diisi bila perlu.
ttd.
16
