PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 28
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- PNS yang sedang melaksanakan Penugasan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan berakhirnya masa penugasan; dan
- PNS yang sedang melaksanakan Tugas Jabatan khusus berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah tetap melaksanakan Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus sampai dengan berakhirnya masa penugasan.
